MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang Dibatalkan

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang Dibatalkan - BeritaSatuWorld.com

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap Komisaris PT Arta Jaya Putra, Firman Hertanto, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam putusan tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Putusan tersebut membalik hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya membebaskan Firman dari seluruh dakwaan pada Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga yang diajukan jaksa. Perkara kasasi itu diputus melalui Nomor 3747 K/PID.SUS/2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono.

Kasus ini bermula dari dugaan aliran dana hasil perjudian daring yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Berdasarkan dakwaan jaksa, Firman diduga menerima dana sekitar Rp402,8 miliar yang berasal dari transaksi sejumlah situs judi online selama periode 2020 hingga 2022. Dana tersebut disebut ditampung melalui beberapa rekening sebelum dialihkan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran pembangunan hotel, jasa arsitek, hingga penempatan dalam bentuk deposito dan rekening lainnya. Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan upaya menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian.

Sebelumnya, perkara ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss pada awal 2025 sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU hasil judi online. Penyidik menduga pembangunan hotel tersebut menggunakan dana yang berasal dari jaringan perjudian daring dan telah melakukan penyitaan terhadap aset serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan dikabulkannya kasasi, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak berlaku. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum di tingkat kasasi dan memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online. Meski demikian, perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan putusan maupun kemungkinan upaya hukum lain akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Website |  + posts

Shama is a Content Specialist, News Writer, and PR Professional with over 4.5+ years of experience in digital publishing, journalism, press release writing, and SEO content development. She specializes in business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, creating well-researched and engaging content for media platforms, brands, and global audiences. Throughout her career, she has contributed to news articles, press releases, industry reports, and thought leadership content, helping organizations communicate complex ideas with clarity and credibility. Her work is driven by a commitment to accuracy, research, and delivering valuable insights that inform and engage readers.