Eks Kepala BP Migas: PI 10 Persen Bukan untuk Bagi-Bagi Uang ke Daerah

Eks Kepala BP Migas PI 10 Persen Bukan untuk Bagi-Bagi Uang ke Daerah - BeritaSatuWorld.com

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, menegaskan bahwa kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas tidak dirancang sebagai mekanisme pembagian uang kepada pemerintah daerah. Menurutnya, skema tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan proyek migas sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Priyono menjelaskan bahwa filosofi utama PI 10 persen adalah mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepemilikan saham dalam wilayah kerja migas. Dengan menjadi pemegang participating interest, daerah diharapkan memperoleh pengalaman bisnis, meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor energi, serta menikmati keuntungan dari kegiatan usaha migas apabila proyek tersebut menghasilkan laba.

Menurutnya, masih terdapat anggapan keliru bahwa PI merupakan dana yang langsung dibagikan kepada pemerintah daerah. Padahal, mekanisme tersebut merupakan bentuk penyertaan kepemilikan dalam proyek hulu migas yang memiliki hak dan kewajiban layaknya investor. Karena itu, daerah melalui BUMD dituntut memiliki tata kelola yang baik agar mampu mengelola hak partisipasi tersebut secara profesional.

Skema PI 10 persen telah lama menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan daerah dalam industri migas. Melalui aturan yang berlaku, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan hak partisipasi sebesar 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja yang telah memasuki tahap produksi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah penghasil tanpa mengurangi kepastian investasi di sektor energi.

Priyono menilai keberhasilan implementasi PI tidak hanya bergantung pada besarnya porsi kepemilikan, tetapi juga kemampuan BUMD mengelola aset secara profesional. Apabila dikelola dengan baik, hak partisipasi tersebut dapat menjadi sumber pendapatan jangka panjang sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam industri migas nasional.

Di sisi lain, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam memanfaatkan PI, mulai dari keterbatasan modal, kemampuan teknis, hingga tata kelola perusahaan daerah. Karena itu, penguatan kapasitas BUMD dinilai menjadi faktor penting agar tujuan pemberian hak partisipasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil migas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa PI berbeda dengan mekanisme dana bagi hasil (DBH). Dana bagi hasil merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan fiskal, sedangkan PI merupakan hak kepemilikan usaha yang memberikan potensi keuntungan sesuai kinerja proyek migas. Dengan demikian, kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam mendukung pembangunan daerah.

Ke depan, optimalisasi PI 10 persen diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha migas. Selain meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap perekonomian daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Website |  + posts