Guru ASN Brebes Jual Aplikasi Absen Fiktif Rp250 Ribu per Tahun, Polisi Bongkar Modusnya

Guru ASN Brebes Jual Aplikasi Absen Fiktif Rp250 Ribu per Tahun, Polisi Bongkar Modusnya - BeritaSatuWorld.com

Polres Brebes mengungkap praktik penjualan aplikasi presensi fiktif yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) untuk memanipulasi kehadiran kerja. Dalam pengusutan kasus tersebut, sembilan guru ASN ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pembuatan, penyebaran, hingga penggunaan aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja.

Hasil penyelidikan menunjukkan aplikasi tersebut dipasarkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dengan biaya aktivasi sebesar Rp250 ribu untuk masa penggunaan selama satu tahun. Setelah melakukan pembayaran, calon pengguna diminta menyerahkan data berupa Nomor Induk Pegawai (NIP), instansi, dan kecamatan tempat bertugas agar akun dapat diaktifkan. Dengan aplikasi itu, pengguna dapat melakukan presensi dari lokasi mana pun sehingga seolah-olah hadir bekerja sesuai jadwal.

Kapolres Brebes menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang diduga membuat aplikasi, membuka rekening penampung hasil penjualan, mengelola promosi melalui grup percakapan, hingga mengedarkan aplikasi kepada ASN lain. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan teknologi informasi.

Kasus ini bermula ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes menemukan kejanggalan pada sistem presensi elektronik. Saat server aplikasi resmi sengaja dimatikan untuk kepentingan pemeriksaan, sejumlah ASN ternyata masih dapat melakukan absensi. Temuan tersebut mendorong pemerintah daerah melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, sejumlah ASN mengaku menggunakan aplikasi tersebut agar tetap tercatat hadir meski sedang berada di luar kantor. Praktik itu disebut dimanfaatkan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan apabila pegawai terlambat atau tidak masuk kerja. Dari hasil penelusuran BKPSDMD, jumlah pengguna aplikasi presensi ilegal diperkirakan mencapai sekitar 3.000 ASN yang berasal dari berbagai instansi, dengan mayoritas berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah Kabupaten Brebes kini melakukan audit serta pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang diduga terlibat, sekaligus mengganti sistem presensi menjadi berbasis pengenalan wajah guna menutup celah manipulasi kehadiran.

Website |  + posts