Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 132 kilogram ganja dari tiga pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sepanjang Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan seluruh pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada sejumlah pelaku yang berperan sebagai kurir, penerima, dan penjemput barang haram tersebut.
Menurut Reynold, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 132 kilogram ganja. Pada kasus pertama, petugas menyita 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 paket berlakban dan disimpan di dalam tiga kardus. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.
Pengungkapan kedua menghasilkan barang bukti ganja seberat 22.266 gram yang ditemukan di dalam kotak kayu berisi kardus dan puluhan gulungan plastik. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Sementara pada kasus ketiga, aparat menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja dengan berat sekitar 29,8 kilogram. Paket tersebut diketahui akan dikirim kepada seorang penerima di wilayah Tangerang sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa mereka menjalankan tugas berdasarkan arahan dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan. Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan seluruh pasokan ganja dalam tiga perkara tersebut diduga berasal dari Aceh. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan ketiga kasus itu untuk memastikan apakah seluruhnya merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Polisi menyebut narkotika tersebut direncanakan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Salah satu tersangka berinisial WSW diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2018.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Shama is a Content Specialist, News Writer, and PR Professional with over 4.5+ years of experience in digital publishing, journalism, press release writing, and SEO content development. She specializes in business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, creating well-researched and engaging content for media platforms, brands, and global audiences. Throughout her career, she has contributed to news articles, press releases, industry reports, and thought leadership content, helping organizations communicate complex ideas with clarity and credibility. Her work is driven by a commitment to accuracy, research, and delivering valuable insights that inform and engage readers.

