DPR Himpun Aspirasi Papua untuk Perkuat RUU Masyarakat Adat - BeritaSatuWorld.com

DPR Himpun Aspirasi Papua untuk Perkuat RUU Masyarakat Adat

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dengan menghimpun masukan dari berbagai daerah. Dalam kunjungan kerja ke Papua, Baleg menekankan pentingnya aspirasi masyarakat setempat, khususnya terkait pengakuan hukum serta pengelolaan tanah ulayat yang selama ini menjadi isu strategis.

Ketua Tim Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, mengatakan Papua memiliki karakteristik masyarakat adat yang khas sehingga pandangan dari pemerintah daerah, akademisi, DPR Papua, dan perwakilan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Sturman, Baleg telah menggelar rapat dengar pendapat pada Jumat (7/8) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Papua. Forum itu bertujuan mengumpulkan berbagai usulan yang nantinya akan dikompilasi sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah sebelum RUU memasuki tahap berikutnya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Masyarakat Adat sebenarnya telah bergulir sejak 2010. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum berhasil disahkan. Karena itu, DPR kembali melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai wilayah agar substansi undang-undang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di Indonesia.

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai tanah ulayat. Menurut Sturman, persoalan penguasaan dan pengelolaan wilayah adat masih sering memunculkan perbedaan kepentingan antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menilai diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi pedoman bagi kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi hak masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sturman menegaskan bahwa masukan dari Papua akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat. Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu mendukung pengelolaan wilayah adat secara adil dan berkelanjutan.

Penyusunan RUU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus menciptakan kepastian hukum atas hak-hak tradisional yang selama ini menjadi perhatian di berbagai daerah.

Website |  + posts

Jurnalis digital yang fokus pada berita teknologi, startup, dan perkembangan media online modern di Indonesia.

More From Author

Milisi Pro-Iran Irak Tunda Serangan Balasan terhadap Pasukan AS - BeritaSatuWorld.com

Milisi Pro-Iran Irak Tunda Serangan Balasan terhadap Pasukan AS

Menhut Serahkan Penyelidikan Karhutla Bromo kepada Aparat Penegak Hukum - BeritaSatuWorld.com

Menhut Serahkan Penyelidikan Karhutla Bromo kepada Aparat Penegak Hukum