
Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta calon Wakil Jaksa Agung sebagai bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal pemerintah.
Pengajuan nama dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan kesinambungan penanganan berbagai perkara yang tengah berjalan. Posisi Jampidsus memiliki peran penting dalam memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi berskala besar.
Sementara itu, jabatan Wakil Jaksa Agung memiliki fungsi strategis dalam membantu pelaksanaan tugas Jaksa Agung serta mengoordinasikan berbagai kebijakan internal institusi. Karena itu, proses seleksi dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan pengalaman para kandidat.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi identitas calon yang diusulkan. Seluruh proses masih berada dalam mekanisme administrasi sebelum Presiden mengambil keputusan akhir mengenai pengangkatan pejabat baru.
Penunjukan pejabat pada posisi strategis tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pemerintah memastikan proses pengisian jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme dan kebutuhan organisasi.







