Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan tengah menyiapkan sanksi ekonomi yang lebih luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Rencana tersebut disebut dapat membatasi sebagian besar transaksi keuangan dan komersial antara warga atau entitas Amerika Serikat dengan pengadilan yang berkedudukan di Den Haag itu.
Menurut laporan The Wall Street Journal yang dikutip sejumlah media, aturan tersebut dapat memberikan masa transisi sekitar enam hingga tujuh bulan sebelum pembatasan berlaku penuh. Jika diterapkan, kebijakan itu akan memperluas langkah Washington yang sebelumnya lebih banyak menyasar individu seperti hakim dan pejabat ICC.
Reuters melaporkan bahwa pemerintahan Trump sedang mempersiapkan sanksi terhadap ICC sebagai institusi secara keseluruhan. Rencana tersebut disebut dapat mengharuskan warga dan perusahaan Amerika memperoleh izin khusus untuk melakukan transaksi keuangan dengan pengadilan tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari tekanan Washington terhadap ICC setelah pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza.
Amerika Serikat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC melalui perintah eksekutif yang diterbitkan Trump pada Februari 2025. Pada Juli 2026, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga menyatakan pemerintahnya berupaya mengisolasi ICC secara diplomatik dan mempertimbangkan berbagai opsi tambahan, termasuk sanksi terhadap pengadilan dan organisasi yang terkait dengannya.
Rencana terbaru berpotensi memengaruhi sejumlah aktivitas operasional ICC yang membutuhkan layanan keuangan atau komersial internasional. Reuters menyebut kemungkinan dampaknya antara lain terhadap layanan teknologi informasi, asuransi, kegiatan penyelidikan serta pembayaran gaji dan kebutuhan operasional lainnya.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang secara resmi diberlakukan. Laporan mengenai kemungkinan pengumuman dalam waktu dekat muncul ketika para pemimpin dunia berkumpul dalam rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan konfirmasi mengenai keputusan sanksi tertentu. Dengan demikian, cakupan akhir, waktu penerapan, serta mekanisme pembatasan terhadap ICC masih bergantung pada keputusan resmi pemerintah Amerika Serikat.
Jurnalis digital yang fokus pada berita teknologi, startup, dan perkembangan media online modern di Indonesia.

