BSKDN Dorong Pemda Manfaatkan IPKD untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah menjadikan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebagai alat evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pengukuran indeks tersebut dinilai bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis data dan perbaikan berkelanjutan.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan hasil pengukuran IPKD seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pengelolaan keuangan yang telah dijalankan. Dengan demikian, setiap daerah dapat mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusharto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali yang berlangsung secara virtual dari Kantor BSKDN pada Senin.

Menurutnya, pengukuran IPKD memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, tingkat penyerapan anggaran, hingga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada periode sebelumnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperoleh potret menyeluruh mengenai kualitas tata kelola keuangan sehingga mampu menyusun strategi peningkatan yang lebih tepat sasaran. Karena itu, FGD juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota mengenai teknis pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 dengan Tahun Ukur 2026.

Yusharto menekankan bahwa tujuan utama IPKD bukan untuk mengejar nilai tertinggi ataupun peringkat antardaerah. Menurutnya, peningkatan skor akan mengikuti kualitas pengelolaan keuangan yang semakin baik, bukan sebaliknya.

Selain menjadi alat evaluasi, hasil IPKD juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi kepada masyarakat, memberikan apresiasi kepada daerah berkinerja baik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, BSKDN juga memperkenalkan sejumlah penyempurnaan pada metode pengukuran IPKD. Perubahan itu meliputi penambahan indikator pada aspek perencanaan dan penganggaran, penguatan dimensi transparansi, penyempurnaan indikator penyerapan dan capaian belanja daerah, serta peningkatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil penilaian.

Yusharto berharap pembaruan tersebut dapat menghasilkan pengukuran yang lebih kredibel dan mampu mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah. Dengan hasil yang lebih akurat, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.

Website |  + posts

Penulis berita internasional yang mengikuti perkembangan politik dan hubungan global secara aktif.

More From Author

PTPP Bangun SMA Unggul Garuda Konawe Selatan Senilai Rp234 Miliar - BeritaSatuWorld.com

PTPP Bangun SMA Unggul Garuda Konawe Selatan Senilai Rp234 Miliar

Zulhas Tawarkan Peluang Investasi Lewat Program Strategis Ketahanan Pangan - BeritaSatuWorld.com

Zulhas Tawarkan Peluang Investasi Lewat Program Strategis Ketahanan Pangan