Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan dan disita penyidik pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang disita merupakan rumah mewah yang dikaitkan dengan Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul aset tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang tengah ditangani. KPK juga menelusuri hubungan antara dugaan pemberian aset oleh pihak swasta kepada Vinna dengan konstruksi perkara.
Penyitaan aset, kata Budi, bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. KPK akan terus menelusuri keberadaan serta aliran aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara untuk memperjelas keseluruhan rangkaian peristiwa pidana.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan baru akan dianalisis dan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Setelah proses awal perkara berjalan, KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan adanya pengembangan penyidikan, meskipun ketika itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka tambahan.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan serangkaian tindakan penyidikan di wilayah Bengkulu. Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga mendatangi rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Penggeledahan dan penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan penyitaan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut, KPK kembali memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah itu menjadi bagian dari upaya lembaga antikorupsi untuk mengungkap sumber, perolehan, serta aliran aset dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Jurnalis digital yang fokus pada berita teknologi, startup, dan perkembangan media online modern di Indonesia.

