KPK Perluas Penyidikan, Eks Pj Bupati dan Pejabat Muara Enim Jalani Pemeriksaan

KPK Perluas Penyidikan, Eks Pj Bupati dan Pejabat Muara Enim Jalani Pemeriksaan - BeritaSatuWorld.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada Kamis, penyidik memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Hengky Putrawan bersama sejumlah pejabat daerah untuk menggali informasi terkait perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Selain Hengky Putrawan, KPK juga memanggil Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Asisten II Sekretariat Daerah Rusdi Hairullah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Emran Tabrani. Seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam proses penyidikan yang sama, penyidik turut memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial KMD dan YNO, serta dua pihak swasta berinisial PRS dan THR. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim, Tarmizi Ismail, bersama seorang saksi dari pihak swasta berinisial HRM.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Beberapa hari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK kembali menggelar OTT lanjutan yang melibatkan aparatur BPK. Pada tahap berikutnya, lima orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK juga menggeledah rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada pertengahan Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby selanjutnya telah dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran dan proses audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Website |  + posts