Menkum: Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Menkum Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan Tingkatkan Kualitas Pelayanan - BeritaSatuWorld.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, serta menyesuaikan biaya layanan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026), Supratman mengatakan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi pada teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kebutuhan modernisasi sistem administrasi hukum.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan proses yang lebih mudah melalui pemanfaatan teknologi digital.

Tarif Baru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026

Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Supratman menegaskan bahwa besaran tarif tersebut tetap kompetitif jika dibandingkan dengan layanan serupa di berbagai negara.

Tidak Bertujuan Membebani Masyarakat

Menteri Hukum menekankan bahwa penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan transformasi layanan hukum agar semakin profesional, modern, dan berbasis digital. Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur layanan kewarganegaraan, tetapi juga mencakup penyesuaian tarif berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual.

Dukung Pelayanan Hukum yang Modern

Menurut Supratman, setiap penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan transparan dengan memanfaatkan sistem digital yang terus dikembangkan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan transformasi digital yang terus berjalan, pemerintah berharap proses administrasi kewarganegaraan maupun layanan hukum lainnya dapat menjadi lebih efisien, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan para pemohon.

Website |  + posts